WNI Ditangkap di AS, Diduga Bawa Uang Palsu Skema Black Money Scam

- WNI TTH ditangkap di AS dengan dugaan membawa uang palsu skema Black Money Scam sejumlah 28.500 dolar AS.
- Kasus dilimpahkan ke Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) untuk investigasi lanjutan, KBRI masih menunggu hasilnya.
- "Black Money Scam" adalah upaya kriminal mewarnai uang kertas menggunakan bahan kimia berwarna hitam atau biru, pelaku dapat dituntut dengan tuduhan kejahatan pemalsuan.
Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, membenarkan bahwa ada WNI dengan inisial TTH ditangkap otoritas Amerika Serikat (AS) dengan dugaan membawa uang palsu skema Black Money Scam.
“WNI dengan inisial TTH telah ditangkap petugas Custom and Border Protection (CBP) AS pada 30 Oktober 2024 di Dulles International Airport. TTH ditangkap karena membawa uang sejumlah 28.500 dolar AS skema Black Money Scam,” kata Judha, dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).
1. KBRI Washington DC masih menunggu hasil investigasi

Judha menyatakan, KBRI Washington DC telah berkomunikasi dengan CBP dan kasus ini telah dilimpahkan ke Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) untuk investigasi lanjutan.
“Saat ini, KBRI masih menunggu informasi dari hasil investigasi MWAA tersebut,” ungkap Judha.
2. Diduga melakukan Black Money Scam

“Black Money Scam” merupakan upaya kriminal untuk menghindari deteksi otoritas bea cukai dengan mewarnai uang kertas menggunakan bahan kimia berwarna hitam atau biru.
Judha menurutkan, jika terbukti bersalah, pelaku dapat dituntut dengan tuduhan kejahatan pemalsuan (VA Code 18.2-171).
3. KBRI terus monitor proses investigasi

Di samping itu, KBRI Washington DC juga bakal terus memonitor proses investigasi dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat.
Kejahatan forgery sebagaimana diatur dalam Virginia Code 18.2-171 termasuk dalam felony class 4, sehingga penalti yang dikenakan adalah denda sampai 100 ribu dolar AS dan 2 hingga 10 tahun di penjara.