Jakarta, IDN Times - Seorang pria asal Michigan, Amerika Serikat, divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti membantu organisasi teroris Islamic State (ISIS). Vonis tersebut dijatuhkan pada Kamis (7/5/2026).
Menurut Kementerian Kehakiman AS, pria tersebut bernama Aws Mohammed Naser. Pria yang kini berusia 38 tahun itu sudah dinyatakan bersalah setelah menjalani proses persidangan pada 2025 lalu.
Naser dinyatakan bersalah karena terbukti memberikan bantuan materil ke ISIS. Bantuan materil tersebut berupa senjata dan pasukan. Ia juga pernah menyodorkan diri untuk menjadi salah satu pasukan ISIS secara cuma-cuma.
