Yoon Suk Yeol: Korea Selatan dalam Bahaya

- Yoon Suk Yeol, Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, berjanji untuk melindungi negara dari ancaman internal dan eksternal.
- Majelis Nasional Korsel memakzulkan Yoon setelah memberlakukan status darurat militer pada Desember 2024.
- Pengadilan Korsel menyetujui surat perintah penangkapan pertama untuk presiden petahana di Korsel terkait pemberlakuan darurat militer.
Jakarta, IDN Times - Yoon Suk Yeol, Presiden Korea Selatan (Korsel) yang dimakzulkan, menyatakan bahwa dirinya akan berjuang sampai akhir untuk melindungi negara. Pesan ini disampaikan kepada para pendukungnya yang berkumpul di depan kediaman presiden di Seoul.
“Karena adanya kekuatan internal dan eksternal yang mengancam kedaulatan serta aktivitas kelompok antinegara, Korsel saat ini berada dalam bahaya,” bunyi pesan Yoon dikutip dari Yonhap, Kamis (2/1/2025).
“Bersama kalian, saya akan berjuang sampai akhir untuk melindungi negara ini,” tegas dia. Pesan tersebut kabarnya dikirim melalui perantara dalam bentuk tulisan di atas kertas A4 dan ditandatangani langsung oleh Yoon.
Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional, yang dipimpin oposisi, pada Sabtu (14/12/2024) setelah beberapa anggota parlemen dari partai penguasa mendukung mosi tersebut lantaran memberlakukan status darurat militer pada 3 Desember 2024. Sebelumnya, dia selamat dari upaya pemakzulan pertama awal bulan ini setelah anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa memboikot pemungutan suara.
1. Berterima kasih kepada para pendukung

Yoon juga berterima kasih kepada para pendukungnya dan menyebut bahwa dirinya telah mengikuti "upaya" mereka melalui siaran langsung di YouTube.
“Demokrasi bebas, di mana setiap warga negara adalah pemiliknya, bukan negara atau partai, pasti akan menang,” tambahnya.
2. Yoon jadi buronan negara

Pengadilan Korsel menyetujui surat perintah penangkapan untuk Yoon Suk Yeol, presiden Korsel yang telah dimakzulkan. Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi mengonfirmasi bahwa Pengadilan Distrik Seoul Barat telah setuju soal surat penangkapan itu.
Ini adalah surat perintah penangkapan pertama yang dikeluarkan untuk presiden petahana di Korsel.
3. Diajukan per 30 Desember 2024

Pada 30 Desember 2024, penyidik Korsel mengajukan surat perintah penangkapan untuk Yoon atas pemberlakukan darurat militer yang hanya berlaku enam jam pada 3 Desember 2024. Yoon dituduh melakukan pemberontakan terkait kasus ini.
Meski demikian, Yoon sudah tiga kali mangkir dari panggilan polisi dan Kantor Investigasi Korupsi, yang bersama-sama menyelidiki apakah pernyataan darurat militernya kala itu termasuk aksi pemberontakan.