Taman Nasional Way Kambas merupakan kawasan konservasi penting di Provinsi Lampung. Perlindungannya dimulai pada 1924 saat hutan Way Kambas dan Cabang disisihkan sebagai hutan lindung. Kawasan ini mengalami perubahan status hingga ditetapkan sebagai taman nasional pada 1991 dan diperkuat melalui keputusan pada 26 Agustus 1999.
Way Kambas dikenal melalui konservasi satwa langka, terutama gajah Sumatera. Kawasan ini memiliki fasilitas perawatan gajah serta menjadi tempat konservasi badak Sumatera dan satwa lainnya. Berbagai fungsi tersebut membuat Way Kambas memiliki sejumlah daya tarik yang tidak hanya berkaitan dengan wisata alam, tetapi juga sejarah dan kegiatan konservasi.
