Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Apakah Memelihara Buaya di Indonesia Diperbolehkan? Ini Faktanya

Apakah Memelihara Buaya di Indonesia Diperbolehkan? Ini Faktanya
buaya (unsplash.com/Matthew Essman)
Intinya Sih
  • Memelihara buaya di Indonesia dilarang tanpa izin resmi karena sebagian besar spesiesnya dilindungi dan terancam punah, kecuali buaya hasil penangkaran generasi ketiga dengan izin BKSDA.
  • Pelanggaran terhadap aturan konservasi dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
  • Ada empat spesies buaya yang dilindungi di Indonesia, sementara alternatif legal seperti spectacled caiman dan kaiman kerdil cuvier bisa dipelihara dengan aturan lebih longgar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Sebagai negara tropis dengan banyak sungai, hutan, rawa, dan lautan yang luas tidak mengherankan jika Indonesia menjadi rumah bagi berbagai spesies buaya. Buaya muara (Crocodylus porosus), buaya siam (Crocodylus siamensis), dan buaya irian (Crocodylus novaeguineae) adalah beberapa spesies asli Nusantara. Mereka besar, ganas, dan menjadi predator puncak di habitatnya.

Bagi pencinta reptil, buaya juga dipandang sebagai hewan eksotis yang sangat menarik untuk dipelihara. Namun, apakah memelihara buaya di Indonesia diperbolehkan? Jika tidak boleh, mengapa masih banyak yang memeliharanya dan apa sanksi memelihara buaya secara ilegal? Nah, temukan jawabannya di artikel ini, yuk.

1. Apakah memelihara buaya di Indonesia diperbolehkan?

Seekor buaya berwarna abu-abu kecokelatan berbaring di atas tanah kering dengan mulut terbuka menampakkan giginya.
buaya (unsplash.com/Ano__ P_)

Memelihara buaya tanpa izin merupakan tindakan ilegal di Indonesia. Hal tersebut dilarang keras dan bagi pelakunya akan dikenakan sanksi pidana. Pasalnya, kebanyakan spesies buaya di Indonesia merupakan hewan terancam punah yang dilindungi oleh pemerintah. Menariknya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya menjelaskan kalau kamu tetap bisa memelihara buaya dengan beberapa syarat berikut.

  • Hewan yang dipelihara adalah individu dari penangkaran dan merupakan kategori F2 (generasi ketiga).
  • Hewan yang dipelihara masuk dalam kategori appendix II. Dalam hal ini, hanya ada satu spesies buaya dilindungi yang memenuhi kategori tersebut, yaitu buaya muara (Crocodylus porosus).
  • Kamu bisa memelihara hewan dilindungi (termasuk buaya) jika membuat surat izin secara resmi dari BKSDA.

2. Sanksi hukum memelihara buaya secara ilegal

Close-up kepala buaya dengan detail kulit bersisik dan mata kuning tajam di latar belakang buram berwarna hijau.
buaya (unsplash.com/Gaetano Cessati)

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, kamu dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Jika sengaja melanggarnya, kamu bisa dikenai hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Namun, jika lalai atau tak sengaja, hukumannya adalah penjara satu tahun dan denda maksimal lima puluh juta rupiah.

3. Spesies buaya yang dilindungi di Indonesia

Seekor buaya besar dengan mulut terbuka lebar menampakkan deretan gigi tajam di tepi sungai berlatar air hijau.
buaya (unsplash.com/Thomas Couillard)

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 terdapat empat spesies buaya yang dilindungi di Indonesia, yaitu buaya irian (Crocodylus novaeguineae), buaya muara (Crocodylus porosus), buaya siam (Crocodylus siamensis), dan buaya sinyulong (Tomistoma schlegelii). Buaya siam tersebar luas di Sumatra, Jawa, Kalimantan, hingga Papua. Buaya siam bisa ditemukan di Kalimantan. Buaya irian menghuni Pulau Papua. Terakhir, buaya sinyulong dapat ditemukan di Sumatra, Kalimantan, Jawa, dan Sulawesi.

4. Reptil alternatif buaya yang aman dipelihara

Seekor buaya besar dengan mulut terbuka lebar memperlihatkan deretan giginya di tepi air berwarna hijau kecokelatan.
buaya (unsplash.com/Thomas Couillard)

Memelihara buaya asli Indonesia memang dilarang dan persyaratannya cukup sulit. Namun, kamu bisa memelihara crocodilian lain secara legal seperti spectacled caiman (Caiman crocodilus) dan kaiman kerdil cuvier (Paleosuchus palpebrosus). Secara teori, keduanya bukanlah buaya sejati. Namun, mereka masuk ke ordo crocodilia sehingga termasuk spesies buaya-buayaan atau keluarga buaya. Harga kedua spesies tersebut cukup beragam, yaitu mulai Rp6 juta–20 jutaan tergantung ukuran dan kelangkaannya.

Jawaban dari, "apakah memelihara buaya di Indonesia diperbolehkan?" adalah tidak. Misal pun ingin memelihara buaya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Larangan pemeliharaan buaya sendiri diberlakukan untuk melindungi buaya dan manusia. Sebab, buaya merupakan satwa terancam punah. Ia juga sulit dipelihara karena ukuran, sifat, serta kebiasaannya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ernia Karina
EditorErnia Karina

Related Articles

See More