Dengan eSIM, 1 NIK Dibatasi Maksimal Punya 9 Nomor HP

- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan kebijakan baru mengenai pemanfaatan teknologi eSIM di Indonesia.
- Peraturan Menteri (Permen) ini dibuat untuk mengatasi masalah penipuan, kejahatan berbasis seluler, pencurian data, dan penggunaan data yang tidak sah.
- Komdigi akan segera mengeluarkan Permen lanjutan untuk memperbarui Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2021 dalam waktu paling lama dua minggu.
Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan kebijakan baru mengenai pemanfaatan teknologi embedded subscriber identity model atau eSIM yang berkaitan dengan pemutakhiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia.
Dalam pengumuman tersebut, Menteri Komdigi, Meutya Hafid juga menyampaikan aturan-aturan penggunaan eSIM. Hal ini dikatakan dalam acara "Sosialisasi Peraturan Menteri Tentang eSIM dan Pemutakhiran Data" di Jakarta, pada Jumat (11/04/2025).
Melalui diskusi panjang
Menurut Meutya, Peraturan Menteri (Permen) ini adalah hasil komunikasi yang cukup panjang dengan operator seluler.
"Penduduk kita jumlahnya kurang lebih 280 juta dan sekarang jumlah SIM card yang beredar adalah 350 juta, yang berarti banyak orang memiliki lebih dari satu koneksi seluler. Ini rawan penipuan, rawan kejahatan berbasis seluler ataupun digital dan juga pencurian serta penggunaan data yang tidak sah," katanya.
Batasan kepemilikan

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa ada batasan bagi setiap pelanggan untuk memiliki nomor ponsel, di mana satu NIK maksimal 3 operator seluler atau 1 NIK dibatasi memiliki 9 nomor HP.
"Kenapa kejahatan berbasis seluler ini marak? Karena kami memantau bahwa ada kadang-kadang 1 NIK bisa 100 nomor dan ini rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan atau orang yang NIK-nya dicuri untuk melakukan kejahatan. Lalu dia diminta pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang bukan dilakukan olehnya," jelas Meutya lebih lanjut.
Pemutakhiran data

Komdigi dalam waktu dekat akan mengeluarkan Permen lanjutan untuk memperbarui Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2021, yang meminta pemutakhiran data oleh operator seluler, untuk memastikan bahwa satu NIK untuk 3 operator seluler.
"Paling tidak kita benahi dulu, dari yang sekarang angkanya itu melonjak tajam dan ketidakjelasan mengenai pendataan. Kita akan ganti dalam bentuk Permen Komdigi dalam waktu paling lama dua minggu," kata Meutya lebih dalam.