Polda Metro Bentuk Satgas Khusus Awasi Penyalahgunaan Subsidi

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membentuk Sub Satuan Tugas Penegakan Hukum (Subsatgas Gakkum) di bawah kendali Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Satgas yang beranggotakan penyidik dari Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus ini akan fokus pada penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM, gas, dan pupuk bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
1. Fokus pengawasan subsidi tepat sasaran

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menegaskan komitmen pemerintah dalam pengawasan subsidi.
"Uang negara yang diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu, harus dipastikan tepat sasaran," katanya, dikutip dari ANTARA, Minggu (10/11/2024).
Ade Safri menjelaskan Subsatgas Gakkum bertugas memastikan subsidi benar-benar menguntungkan masyarakat yang membutuhkan.
"Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu, dan tugas Subsatgas Gakkum ini adalah untuk memastikan subsidi yang telah diberikan pemerintah tepat sasaran," ujarnya.
2. Struktur dan lingkup kerja satgas

Subsatgas Gakkum membawahi empat subsatgas lainnya yang memiliki fokus berbeda.
"Seperti Subsatgas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsatgas Gakkum Judol, Subsatgas Gakkum Penyelundupan dan Subsatgas Gakkum Penyalahgunaan Subsidi (BBM-Gas dan Pupuk Bersubsidi)," jelas Ade Safri.
Ade Safri mengklaim pembentukan satgas menunjukkan keseriusan Polda Metro Jaya dalam menangani berbagai bentuk penyalahgunaan subsidi, dan tindak pidana ekonomi lainnya.
3. Upaya pencegahan penyelewengan

Satgas ini akan melakukan pengawasan ketat terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan subsidi. Fokus utamanya adalah mencegah penyelewengan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Langkah ini, kata Ade Safri, juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang komprehensif untuk melindungi program subsidi pemerintah dan memastikan manfaatnya sampai ke masyarakat yang berhak.















