Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan semakin serius menargetkan penyedia layanan streaming digital asal California Netflix sebagai target wajib pajak mereka.
"Subjek pajak luar negeri seperti NETFLIX dan yang lain-lain, yang selama ini merupakan subjek pajak luar negeri dapat memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN- nya," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11).
Pajak Netflix dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Perpajakan pada Rapat Terbatas Kebijakan Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian.
Kenapa Netflix wajib bayar pajak?