Jakarta, IDN Times – Pemerintah memutuskan melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen bagi rumah komersial hingga akhir 2024. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sekitar 32 ribu unit rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar diperkirakan akan memperoleh manfaat dari insentif tersebut.
"Diperkirakan akan ada 32 ribu unit rumah komersial yang akan menikmati PPN DTP (dengan harga rumah) hingga Rp2 miliar," kata Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Rabu (6/8/2025).