Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, mengungkapkan, negara telah meraup penerimaan dari pajak orang kaya atau crazy rich hingga Rp3,5 triliun.
Ia menjelaskan, raihan pajak tersebut berasal dari 5.443 wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen.
"Per Juli kemarin, SPT PPh orang pribadi ada 5.543 wajib pajak yang lapor menggunakan PPh dengan tarif 35 persen," kata Suryo dikutip Sabtu (12/8/2023).