Suasana Stasiun Gambir di puncak mudik Lebaran pada Kamis (28/4/2022) dini hari. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan pengguna jasa KAJJ yang akan berangkat, agar memperhatikan kembali persyaratan perjalanan KA untuk menghindari risiko batal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan dengan KA yang berlaku sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022:
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
- Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Untuk membantu pelanggan dalam melengkapi persyaratan naik KA Jarak Jauh sepanjang masa Angkutan Lebaran 2022, Daop 1 Jakarta telah melayani 47 ribu calon pengguna yang melakukan rapid test antigen dan 5.200 peserta vaksinasi di stasiun.