7 Daftar Pajak Kendaraan yang Harus Dibayar Pemilik pada 2025

Buat kamu yang berencana beli kendaraan baru pada 2025, selain biaya kendaraan, kamu juga perlu memperhitungkan pajak-pajak yang akan dikenakan. Setiap pembelian kendaraan akan diikuti dengan sejumlah pajak yang harus dibayar oleh pemiliknya. Pajak-pajak ini berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan yang kamu beli.
Pada 2025, ada tujuh jenis pajak yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan. Masing-masing pajak punya tarif yang berbeda, jadi pastikan kamu sudah tahu apa saja yang harus dibayar sebelum membeli kendaraan.
Di bawah ini sudah IDN Times rangkum daftar pajak kendaraan yang harus dibayar pemilik pada 2025. Yuk, simak!
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB termasuk dalam kategori pajak yang dikelola oleh provinsi dan merupakan bagian dari Pajak Daerah. Besaran tarif PKB ini bervariasi, bergantung pada masing-masing daerah.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan dengan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen. Sebagai perbandingan, pada undang-undang sebelumnya, tarif PKB untuk kepemilikan pertama ditetapkan dengan batas maksimal 2 persen.