Jakarta, IDN Times - Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, mengatakan aturan yang melarang anak di bawah usia 12 tahun mengunjungi pusat perbelanjaan (mal) sangat signifikan dalam memengaruhi rendahnya jumlah pengunjung mal.
Saat ini, aturan operasional mal-mal di sejumlah kota di DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Timur (Jatim) sudah mulai dilonggarkan. Seiring dengan ketentuan baru PPKM, yakni restoran boleh melayani dine in. Namun, menurut Budiharjo, jumlah pengunjung belum naik drastis karena ada larangan anak di bawah 12 tahun mengunjungi mal tersebut.
Jadi anak 12 tahun ke bawah tidak bisa ke mal itu membuat turun juga animo orang ke mal. Kan biasanya anak usia 5 tahun, 10 tahun diajak makan. Nah sekarang hilang begitu satu, ternyata itu berpengaruh sekali," ucap Budihardjo kepada IDN Times, Minggu (29/8/2021).