Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anak Usaha Garuda Kena PKPU, Aktivitas Bisnis Diharapkan Jalan Terus

Potret Garuda Indonesia, di bandara, (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)
Intinya sih...
  • PKPU berbeda dengan pailit, debitur tetap bisa menjalankan aktivitas seperti biasa.
  • Vendor diminta untuk tidak menghentikan aktivitasnya agar tidak mengganggu layanan publik.
  • Harapan agar proposal perdamaian antara kreditur dan debitur segera tercapai untuk menyelesaikan proses dengan baik.

Jakarta, IDN Times - Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap PT Aero Systems Indonesia (ASYST) menegaskan, mekanisme PKPU berbeda dengan pailit. Hal itu lantaran dalam proses PKPU, debitur tetap bisa menjalankan aktivitas seperti biasa.

"PKPU adalah PKPU, bukan pailit. Perusahaan (PT Aero Systems Indonesia) masih berjalan biasa, tapi ada aturan main, di mana direksi jika ingin melakukan pembayaran atau tindakan hukum lain harus disepakati bersama," kata Anggota Tim Pengurus PKPU, William Eduard Daniel, dikutip Kamis (1/5/2025).

1. Para vendor diminta tidak hentikan aktivitasnya

Potret pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (unsplash.com/fasyahalim_)

Oleh karena itu, William meminta kepada para vendor yang bekerja sama dengan Aero Systems Indonesia untuk tidak menghentikan aktivitasnya. Jika itu terjadi akan memberikan dampak yang luar biasa pada layanan publik, mengingat ASYST ini adalah anak usaha PT Garuda Indonesia.

"Saya menyampaikan pesan kepada para vendor dan ASYST agar berkoordinasi dengan baik, khususnya para vendor yang memberikan jasa atau service. Jangan sampai karena PKPU ini terus disetop," ujar William.

"Karena dampaknya akan luar biasa bagi Garuda Indonesia, mungkin penerbangan akan terganggu, juga mungkin sistemnya bisa shutdown. Karena sebagian sistemnya diberikan oleh ASYST, di mana para vendor ini adalah supporting system-nya" sambung dia.

2. Proposal perdamaian kreditur-debitur diharapkan segera tercapai

ilustrasi palu pengadilan (pexels.com/Sora Shimazaki)

Tim Pengurus juga berharap supaya proposal perdamaian antara kreditur dan debitur bisa segera tercapai, sehingga proses ini bisa selesai dengan baik. William juga yakin dalam waktu cepat urusan negoisasi kedua belah dapat terselesaikan.

"Kami dari Tim Pengurus yakin negoisasi dalam waktu cepat akan terselesaikan. Untuk itu, negoisasi tidak harus di pengadilan, tetapi juga bisa dilakukan di luar pengadilan," katanya.

3. Aero Systems Indonesia dalam status PKPU

ilustrasi pesawat Garuda Indonesia (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sebelumnya diberitakan, salah satu anak usaha Garuda Indonesia, PT Aero Systems Indonesia ditetapkan dalam status PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (22/4/2025). Putusan gagal bayar utang tersebut didaftarkan dalam nomor perkara 55/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

"Menetapkan Termohon PKPU (PT. Aero Systems Indonesia) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 43 (empat puluh tiga) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," tulis putusan tersebut.

Dalam putusan itu, Marper Pandiangan ditunjuk sebagai Hakim Pengawas, dan mengangkat William Eduard Daniel, Mohammad Rizki dan Ryan Tampubolon sebagai Tim Pengurus proses PKPU.

PKPU merupakan suatu proses bagi debitur untuk menunda pembayaran kepada para kreditor dengan tujuan agar debitur tersebut dapat menyusun rencana perdamaian untuk melakukan restrukturisasi terhadap utang-utangnya kepada kreditur. Hal ini sebagaimana diatur UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Melalui PKPU ini, debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us