Ilustrasi tanda tangan LOI (pexels.com/Andrea Piacquadio)
Bagi pelaku UMKM yang baru mulai menjalin kerja sama bisnis, Letter of Intent mungkin terlihat seperti surat formalitas biasa. Padahal, kesalahan dalam menyusun atau memahami isinya bisa menimbulkan kesalahpahaman, bahkan berpotensi merugikan bisnis.
Agar tidak mengalami masalah serupa, berikut beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari.
1. Menganggap LOI sebagai kontrak final
Sebagian pelaku UMKM mengira bahwa setelah LOI ditandatangani, kerja sama sudah pasti berjalan. Padahal, LOI umumnya masih menjadi tahap awal negosiasi dan belum tentu menjamin transaksi akan terlaksana.
Namun, perlu diingat bahwa beberapa klausul dalam LOI tetap bisa mengikat secara hukum, tergantung isi dan kesepakatannya.
2. Tidak menjelaskan rencana kerja sama secara detail
LOI yang terlalu umum berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman antara kedua pihak. Misalnya, UMKM menyatakan ingin memasok produk ke sebuah toko tanpa menjelaskan perkiraan jumlah barang, harga, atau jadwal pengiriman.
Karena itu, sebaiknya cantumkan gambaran kerja sama secara jelas, termasuk ketentuan mana yang masih perlu dinegosiasikan.
3. Mengabaikan klausul penting dalam dokumen
Jangan langsung menandatangani LOI hanya karena calon mitra bisnis terlihat menjanjikan. Perhatikan ketentuan mengenai kerahasiaan, eksklusivitas, pembagian biaya, dan kewajiban lainnya. Sebagai contoh, klausul eksklusivitas bisa membatasi UMKM untuk bernegosiasi dengan calon mitra lain selama periode tertentu apabila ketentuan tersebut disepakati dan mengikat.
4. Tidak memeriksa kredibilitas calon mitra bisnis
Keinginan mengembangkan usaha terkadang membuat pelaku UMKM terburu-buru menerima tawaran kerja sama. Sebelum menandatangani LOI, sebaiknya periksa identitas, reputasi, dan legalitas calon mitra bisnis. Langkah sederhana ini dapat membantu mengurangi risiko penipuan maupun kerja sama dengan pihak yang kurang dapat dipercaya.
5. Tidak menentukan tahapan selanjutnya
Kesalahan lainnya adalah membuat LOI tanpa mencantumkan rencana tindak lanjut. Akibatnya, negosiasi bisa berjalan terlalu lama tanpa kejelasan mengenai kapan keputusan akan diambil. Untuk menghindarinya, kedua pihak dapat mencantumkan target waktu pertemuan lanjutan, pemeriksaan dokumen, atau penyusunan kontrak resmi.
Dengan menghindari kesalahan tersebut, pelaku UMKM bisa menggunakan LOI secara lebih efektif sebagai langkah awal membangun kemitraan bisnis. Ingat, tujuan LOI bukan sekadar menunjukkan keseriusan bekerja sama, tetapi juga membantu kedua pihak memahami rencana dan batas komitmen sejak awal.