Jakarta, IDN Times - Arab Saudi akan menaikkan ambang batas upah minimum untuk pekerjaan yang memperoleh subsidi dalam Program Dukungan Ketenagakerjaan menjadi 6.000 riyal (setara Rp28,90 juta) per bulan mulai April 2028. Angka tersebut naik 50 persen dibandingkan ambang batas sebelumnya sebesar 4.000 riyal (setara Rp19,27 juta).
Kenaikan akan dilakukan dalam dua tahap mulai April 2027. Dilansir Saudi Press Agency (SPA), Dana Pengembangan Sumber Daya Manusia (HRDF) mengumumkan kebijakan tersebut pada 29 Oktober 2026.