Jakarta, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan kebijakan tarif satu harga atau reguler pada layanan penyeberangan ekspres. Hal tersebut guna mendukung kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong pergerakan masyarakat pada periode libur Lebaran.
Kebijakan tarif tunggal berlaku di Pelabuhan Merak mulai Rabu (26/3/2025) pukul 12.00 WIB hingga Minggu (30/3/2025) pukul 20.00 WIB atau H-5 hingga H-1 Lebaran 2025. Adanya kebijakan tersebut membuat pengguna jasa dapat menikmati diskon tarif senilai 36 persen dari tarif kapal ekspres.
ASDP berharap aksesibilitas masyarakat semakin mudah dan terjangkau, serta memastikan perjalanan para pemudik yang melakukan perjalanan dari Jawa ke Sumatra berjalan lancar, aman, nyaman dan selamat.
Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menjelaskan penerapan tarif reguler pada layanan ekspres sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur kebijakan tarif selama arus mudik di lintasan Merak–Bakauheni.
"Kami memastikan masyarakat yang akan menyeberang dari Jawa menuju Sumatra dapat menikmati perjalanan lebih terjangkau. Selama periode tersebut, seluruh kendaraan penumpang akan menikmati diskon tarif hingga sebesar 36 persen," ujar Heru, dikutip Minggu (16/3/2025).