Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Tarif Pesawat Mau Diubah, Ini Bocorannya

Potret pesawat maskapai Garuda Indonesia (unsplash.com/fasyahalim_)
Intinya sih...
  • Kemenhub evaluasi kebijakan tarif angkutan udara setelah rapat kerja dengan Komisi V DPR RI.
  • Penyebab peningkatan tarif: biaya perawatan pesawat, gangguan rantai pasok suku cadang global, dan perubahan kebijakan akuntansi.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara tengah mengevaluasi kebijakan tarif angkutan udara. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya bersama Komisi V DPR RI.

"Ditjen Perhubungan Udara sedang melakukan evaluasi terhadap penetapan tarif angkutan udara," kata Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa dalam RDP dengan Komisi V, Kamis (22/5/2025).

1. Struktur biaya maskapai mengalami perubahan

ilustrasi pesawat Garuda Indonesia (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Lukman memaparkan, adanya peningkatan signifikan pada komponen biaya perawatan pesawat, termasuk maintenance reserve, yang berdampak pada kebutuhan biaya reaktivasi armada seiring meningkatnya permintaan pascapandemik COVID-19.

Selain itu, gangguan pada rantai pasok suku cadang global, kendala mesin, kenaikan harga kontrak, dan pelemahan rupiah terhadap dolar AS turut memperberat beban operasional maskapai.

Sementara itu, penurunan pada komponen sewa pesawat dipengaruhi oleh perubahan kebijakan akuntansi berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 73 Tahun 2020.

"Menyebabkan perubahan pencatatan pembukuan komponen sewa pesawat menjadi penyusutan serta adanya restrukturisasi utang sewa pesawat pasca COVID-19," tuturnya.

2. Bocoran revisi aturan tarif pesawat

Potret kursi kelas ekonomi maskapai Garuda Indonesia (garuda-indonesia.com)

Ditjen Perhubungan Udara mengusulkan sejumlah perubahan kebijakan tarif angkutan udara, termasuk revisi Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019.

"Karena terdapat perubahan formula perhitungan tarif yang memperhitungkan jarak dan waktu tempuh serta perubahan besar tarif batas atas dan tarif batas bawah," ujar Lukman.

Penyesuaian tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi juga dinilai perlu, khususnya untuk rute jarak pendek. Selain itu, diferensiasi tarif berdasarkan kelompok layanan seperti full service, medium, dan no frills hanya akan diberlakukan untuk pesawat jet, dan tidak lagi untuk pesawat propeller yang banyak digunakan dalam layanan konektivitas ke wilayah terpencil.

Penyesuaian tarif batas atas dan batas bawah turut diajukan untuk mencegah praktik tarif predator dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat.

"Selain itu, juga untuk menghindari efek di masyarakat yang disebabkan gap yang sangat lebar antara tarif low season dan tarif pada saat high season," ujarnya.

3. Garuda Indonesia minta ada penyesuaian tarif

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Wamildan Tsani Panjaitan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengusulkan penyesuaian tarif batas atas (TBA) penerbangan. Usulan itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Wamildan Tsani Panjaitan. Besaran penyesuaian tersebut masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Selain itu, perhitungan tarif yang sebelumnya hanya berdasarkan jarak tempuh akan disesuaikan dengan mempertimbangkan durasi penerbangan (block hour).

"Jadi dari kami mengusulkan opsi untuk penyesuaian, penyesuaian dari TBA. Untuk besarannya nanti kami masih akan menunggu hasil dari koordinasi lebih lanjut dengan Dirjen Perhubungan Udara," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us