Aturan Turunan Baru Omnibus Law Jamin UMKM Dapat Kemudahan Ini

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menjamin aturan turunan omnibus law yakni UU Cipta Kerja akan membuat usaha mikro kecil menengah (UMKM) lebih mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Aturan turunan omnibus law itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
"Termasuk kemudahan perlindungan dan pemberdayaan UMKM, nanti perizinan tunggal, yang diperlukan nomor induk berusaha. Kita target pemerintah daerah supaya ada banyak usaha mikro bisa peroleh NIB," kata Teten dalam konferensi pers, Selasa (23/2/2021).
1. Mulai tahun depan, tiap tahunnya ada 6 juta UMKM dapat NIB

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, mengatakan pada tahun ini pemerintah akan menyiapkan anggaran untuk NIB UMKM dan pada 2022 hingga 2024 ditargetkan ada 6 juta UMKM yang mendapatkan NIB.
"Kami menargetkan di tahun 2022, 2023, dan 2024 paling tidak ada 6 juta usaha mikro tiap tahunnya yang bisa mendapatkan NIB dan sertifikasi-settifikasi yang dibutuhkan," ujar Arif.
2. Minta Pemda gerak aktif bantu UMKM dapat NIB

Teten juga meminta pemerintah daerah untuk sigap membantu UMKM mendapatkan NIB. Ia mengimbau Pemda tidak boleh menunggu dan harus aktif.
"Pemda jangan menunggu, karena usaha kecil mikro itu urusan daerah dan mereka harus aktif. Yang blm punya NIB mereka harus didata," ucapnya.
3. Kerja sama dengan kementerian/lembaga lain

Selain itu, Kemenkop juga akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dalam penerbitan NIB ini. Arif mengatakan tahun depan pembahasan NIB dengan kementerian/lembaga terkait akan dimulai.
"Tahun 2022 kami sudah melakukan pembahasan dengan kementerian terkait, agar proses tranformasi informal ke formal dari para pelaku usaha mikro ini bisa lebih dipercepat," kata Arif.