Jakarta, IDN Times - Komisi Kerja Australia (Fair Work Commission/FWC) mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 3,5 persen pada Selasa (3/6/2025), berlaku mulai 1 Juli 2025. Dengan kenaikan ini, upah minimum per jam naik dari 24,1 dolar Australia atau setara Rp253,8 ribu menjadi 24,94 dolar Australia (Rp262,6 ribu), menambah pendapatan tahunan sekitar 1.670 dolar Australia (Rp17,5 juta) bagi pekerja penuh waktu.
Kebijakan ini diambil seiring turunnya inflasi konsumen ke 2,4 persen pada kuartal I-2025, kembali ke target Reserve Bank of Australia (RBA) sebesar 2–3 persen. Sekitar 2,6 juta pekerja berpenghasilan rendah diperkirakan akan merasakan dampak langsung dari kebijakan ini, membantu memulihkan daya beli yang tergerus pascapandemik.