ilustrasi gaji (unsplash.com/Defrino Maasy)
Said menjelaskan, keputusan tersebut juga menindaklanjuti kesepakatan antara pimpinan DPR dan perwakilan PPPK yang sebelumnya meminta kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka. Melalui kesepakatan tersebut, tanggung jawab pembayaran gaji PPPK dialihkan dari anggaran daerah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
"Dengan keputusan ini, kami berharap para tenaga PPPK tidak perlu khawatir, karena negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka di tahun depan. Kami minta para PPPK terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik," ujar Said.
Di sisi lain, pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke pemerintah pusat diharapkan dapat meringankan beban APBD. Dengan berkurangnya beban belanja rutin, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai agenda pembangunan lainnya.
"Kabar baik ini sekaligus memberi angin segar bagi daerah, agar tidak dibayang-bayangi lagi dengan berbagai persoalan yang terkait dengan kelangsungan PPPK ke depan. Hal ini juga akan meringankan beban APBD, sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk PPPK," kata Said.