Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bea Cukai Gagalkan Ekspor 22 Kg Emas, 2 WN China Ditahan
Konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Bea Cukai menggagalkan ekspor 30 keping emas batangan seberat 22,317 kilogram tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan.
  • Dua WN Tiongkok, ZC dan ZL, diamankan di area boarding gate Bandara Soekarno-Hatta sebelum penerbangan Jakarta-Hong Kong.
  • Emas dibawa dengan pouch di koper kabin dan ditempelkan pada tubuh, sementara keduanya kini ditahan untuk penyidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (13/8)

Bea Cukai menggagalkan ekspor emas batangan tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

pukul 23.36 WIB dan 23.48 WIB

Petugas menangkap ZC dan ZL di area boarding gate, beberapa menit sebelum pesawat mereka dijadwalkan berangkat pukul 23.50 WIB.

Selasa (18/8/2026)

Djaka Budhi Utama menyampaikan penindakan dilakukan berdasarkan analisis dan pengembangan dari kasus sebelumnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Bea Cukai menggagalkan ekspor 30 keping emas batangan seberat 22,317 kilogram tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan.
  • Who?
    Dua WN Tiongkok berinisial ZC dan ZL diamankan Bea Cukai Soekarno-Hatta.
  • Where?
    Penindakan dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, termasuk area boarding gate.
  • When?
    Penindakan dilakukan pada Kamis (13/8), pukul 23.36 WIB dan 23.48 WIB, sebelum penerbangan pukul 23.50 WIB.
  • Why?
    Seluruh emas yang dibawa ZC dan ZL tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan ekspor.
  • How?
    Tim PAU dan PSA menganalisis pola pembawaan emas, lalu Bea Cukai berkoordinasi dengan maskapai, Avsec, Imigrasi, dan petugas di boarding gate.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bea Cukai menemukan dua orang dari Tiongkok, ZC dan ZL, membawa emas di Bandara Soekarno-Hatta. Emasnya ada 30 keping dan beratnya 22,317 kilogram. Mereka mau terbang dari Jakarta ke Hong Kong. Petugas mengambil emas itu karena tidak ada dokumen kepabeanan dan izin ekspor. Sekarang, ZC dan ZL ditahan untuk penyidikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Analisis pola pembawaan emas dan koordinasi Bea Cukai dengan maskapai, Avsec, Imigrasi, serta petugas di boarding gate memungkinkan penindakan dilakukan sebelum penerbangan. Penemuan dua modus pembawaan emas juga menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan setelah petugas mengamankan ZC dan ZL.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan ekspor emas batangan (cast bar) tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan. Penindakan dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8).

Dua Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial ZC dan ZL diamankan dalam penindakan tersebut. Petugas menyita 30 keping emas batangan dengan total berat 22,317 kilogram. Nilai seluruh emas itu diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).

1. Bea Cukai analisis pola pembawaan emas

Konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)

Penindakan berawal dari analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) terhadap pola pembawaan emas dalam kasus sebelumnya. Dari analisis itu, Bea Cukai mendapat informasi mengenai sejumlah penumpang yang diduga memiliki keterkaitan.

Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian berkoordinasi dengan maskapai, Aviation Security (Avsec), Imigrasi, dan petugas terkait di area boarding gate. Hasil analisis mengarah kepada ZC dan ZL. Keduanya merupakan penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong yang dijadwalkan berangkat pukul 23.50 WIB.

2. Modus bawa emas yang dilakukan

ilustrasi memegang emas batangan (magnifics.com/armmypicca)

Petugas menemukan emas dengan modus berbeda dari kedua penumpang tersebut. ZC membawa tujuh keping emas dengan berat 8,237 kilogram. Nilai emas itu diperkirakan Rp22,2 miliar. Emas disimpan dalam pouch yang dimasukkan ke koper kabin.

Dari pendalaman, Bea Cukai juga menduga ZC mendapat bantuan dari oknum petugas bandara. Oknum tersebut diduga memanfaatkan jalur operasional bandara untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.

Serah terima emas antara ZC dan oknum petugas bandara juga diduga terjadi di toilet. Setelah itu, emas dimasukkan ke koper kabin yang dibawa ZC.

Sementara itu, ZL membawa 23 keping emas dengan berat 14,080 kilogram. Nilainya diperkirakan Rp38 miliar. Emas tersebut ditempelkan pada tubuh atau menggunakan modus body strapping agar tidak terlihat sebagai barang bawaan.

3. Ditangkap menjelang keberangkatan

Ilustrasi borgol (IDN Times)

Seluruh emas yang dibawa ZC dan ZL tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan ekspor. Petugas menangkap keduanya saat sudah berada di area boarding gate. Penindakan dilakukan pada pukul 23.36 WIB dan 23.48 WIB, hanya beberapa menit sebelum pesawat dijadwalkan berangkat.

Djaka mengatakan kedua penumpang tersebut telah diamankan dan ditahan untuk proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Jadi para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat. Namun, berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian tersebut berhasil kami gagalkan,” ujar dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article