Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan ekspor emas batangan (cast bar) tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan. Penindakan dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8).
Dua Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial ZC dan ZL diamankan dalam penindakan tersebut. Petugas menyita 30 keping emas batangan dengan total berat 22,317 kilogram. Nilai seluruh emas itu diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).
