Jakarta, IDN Times – Bea Cukai gagalkan pengiriman ilegal 30 kilogram sisik tenggiling di perairan Sungai Indragiri, Riau. Ini merupakan upaya mencegah perdagangan satwa yang dilindungi sesuai dengan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi menyatakan bahwa penindakan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian alam dan menekan perdagangan ilegal yang dapat merugikan negara.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut untuk mencegah penyelundupan barang ilegal, termasuk satwa dan tumbuhan yang dilindungi,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (7/2/2025).