Jakarta, IDN Times - Pemerintah batal memberlakukan bea keluar untuk ekspor komoditas batu bara pada Kamis, 1 Januari 2026. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan regulasi (Peraturan Menteri Keuangan atau PMK) untuk penerapan bea keluar itu belum selesai disusun, dan masih dibahas.
"Jadi, itu kan berdasarkan PMK, ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi, dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan, itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan," kata Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/1/2026).
