Bedakan Beras Premium dan Khusus, Standar Harganya Tak Diatur

- Harga beras khusus, termasuk beras fortifikasi tidak diatur oleh pemerintah.
- Pemerintah mempertimbangkan untuk meninjau ulang standar beras khusus.
- Pemerintah juga akan meninjau kembali izin edar beras khusus, misalnya beras kesehatan.
Jakarta, IDN Times - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan harga beras khusus, termasuk beras fortifikasi tidak diatur oleh pemerintah.
Harga beras khusus bisa tembus di atas Rp20 ribu per kilogram (kg). Sementara itu, beras premium punya patokan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.900 per kg.
"Nah itu memang saat ini harganya itu kan memang tidak diatur. Itu kan kategorinya beras khusus," kata Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi di kantor Perum Bulog, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
1. Pemerintah pertimbangkan bikin aturan standar beras khusus

Arief mengatakan, pemerintah mempertimbangkan untuk meninjau ulang standar beras khusus.
"Nanti apabila memang diperlukan untuk review, ya kita review," ucap Arief.
2. Ada wacana izin beras khusus diubah lagi

Selain itu, Bapanas dan kementerian/lembaga terkait juga akan membahas izin edar beras khusus. Misalnya beras kesehatan, nantinya bisa saja membutuhkan izin Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Jadi misalnya beras ini beras untuk kesehatan, berarti nanti izinnya dari Menteri Kesehatan. Diabetes, gulanya rendah, siapa? Kalau indikasi geografis, misalnya Kementerian Pertanian. Jadi disesuaikan sama regulatornya," ujar Arief.
3. Heboh harga beras tembus Rp120 ribu per kg

Di tengah kelangkaan beras di ritel-ritel modern, sejumlah masyarakat di media sosial menyoroti harga beras yang tembus Rp120 ribu untuk kemasan 5 kilogram (kg).
Salah satunya adalah beras dengan merek Topi Koki, yang merupakan beras khusus jenis short grain. Di Indomaret Jalan KH Syahdan, Palmerah, Jakarta Barat, beras tersebut dijual seharga Rp62.500 untuk kemasan 2,5 kg.