Jakarta, IDN Times - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat atau emiten sepanjang kuartal I tahun ini.
P.H Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri mengatakan, BEI menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan kewajibannya sebagai perusahaan tercatat.
Upaya tersebut dilakukan secara konsisten, disertai dengan penerapan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H atas setiap tidak terpenuhinya kewajiban tersebut guna mendukung terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
"Merujuk pada data sanksi periode 1 Januari—31 Maret 2026, BEI telah mengenakan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/4/2026).
