Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Belanja Perpajakan Diproyeksi Naik Jadi Rp445,5 Triliun di 2025

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Proyeksi belanja perpajakan mencapai Rp445,5 triliun atau 1,83% dari PDB pada 2025.
  • Rincian proyeksi belanja terdiri dari PPN Rp265,6 triliun, PPh Rp137,4 triliun, dan pajak lainnya Rp35,2 triliun.
  • Rasio pajak saat ini 10,4% terhadap PDB dan berpotensi akan meningkat menjadi 12,2% tanpa belanja perpajakan.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan memproyeksikan belanja perpajakan akan mencapai Rp445,5 triliun atau 1,83 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada 2025 mendatang.

Bila dirinci, proyeksi tersebut meningkat 11,4 persen bila dibandingkan dengan estimasi belanja perpajakan 2024 yang mencapai Rp399,9 triliun dan meningkat dari realisasi 2023, sebesar Rp362,5 triliun.

Belanja perpajakan merupakan bantuan fiskal pemerintah melalui pengurangan kewajiban pajak dengan mengacu pada standar perpajakan yang berlaku atau tax benchmark.

1. Rincian proyeksi belanja perpajakan tahun depan

Wakil Menteri Keuangan I, Suahasil Nazara, menyampaikan proyeksi belanja perpajakan ini berasal dari data realisasi belanja perpajakan beberapa tahun terakhir. Rincian proyeksi belanja tersebut terdiri dari belanja perpajakan untuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp265,6 triliun, pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp137,4 triliun dan pajak lainnya Rp35,2 triliun. 

"Khusus PPN tahun ini sekitar Rp230 triliun, tahun depan diestimasi akan menjadi Rp265,6 triliun. Ini adalah angka yang besar dan dipastikan," tutur Suahasil dikutip, Selasa (17/12/2024). 

2. Rasio pajak berpotensi baru mencapai 10,4 persen

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Rasio pajak Indonesia saat ini baru mencapai 10,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan berpotensi akan meningkat.

Menurut Suahasil, bila pemerintah tidak memberikan belanja perpajakan, maka rasio pajak diyakininya bisa meningkat menjadi 12,2 persen terhadap PDB atau bertambah 1,8 persen. 

"Tetapi 1,8 persen dari PDB, sengaja dengan aturan tidak dipungut atau dibebaskan, biarkan uangnya berputar di masyarakat. Sehingga kemudian langsung berputar di masyarakat. Nah rasio pajak 10,4 persen masuk ke APBN, dan dikeluarkan dalam bentuk belanja negara," ujarnya.

3. Kemenkeu mulai menghitung belanja perpajakan sejak 2018

Ilustrasi kantor direktorat jenderal pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto. (Dokumentasi DJP)

Menurutnya, Kemenkeu memutuskan mulai menghitung belanja perpajakan sejak 2018 demi transparansi fiskal dan saat itu baru belasan negara yang mengeluarkan laporan belanja perpajakan.

"Jadi otomatis kita langsung termasuk kelompok elite dari negara-negara sedunia yang di antara jajaran negara yang mengeluarkan belanja perpajakan," kata Suahasil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us