Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berapa Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan?

Deddy Corbuzier dilantik stafsus Menhan (instagram.com/dc.kemhan)
Intinya sih...
  • Deddy Corbuzier dilantik sebagai Stafsus Menhan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
  • Gaji pokok Deddy Corbuzier berkisar antara Rp3.880.400 - Rp6.373.200 per bulan, dengan tunjangan kinerja sebesar Rp27.577.500 per bulan.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan). Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta pada Selasa (11/2/2025).

Pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan menarik perhatian publik, mengingat latar belakangnya sebagai kreator konten dan figur publik yang dikenal luas. Lalu, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan?

Berikut rincian lengkap gaji dan fasilitas Stafsus Menhan, simak yuk!

1. Gaji dan tunjangan Staf Khusus Menteri Pertahanan

ilustrasi penghasilan atau gaji (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier berhak menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.

1. Gaji pokok

Dalam Pasal 72 Perpres tersebut disebutkan bahwa hak keuangan staf khusus setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji staf khusus dengan golongan IV/e dan IV/d berkisar antara Rp3.880.400 – Rp6.373.200 per bulan.

2. Tunjangan kinerja (tukin)

Selain gaji pokok, stafsus juga berhak mendapatkan tukin yang diberikan setiap bulan. Menurut Perpres Nomor 119 Tahun 2017, tukin untuk kelas jabatan 16, yang setara dengan posisi Stafsus Menhan, adalah sebesar Rp27.577.500 per bulan.

3. Total gaji dan tunjangan

Jika dijumlahkan, total penghasilan seorang Stafsus Menhan seperti Deddy Corbuzier bisa mencapai Rp31.457.900 – Rp33.950.700 per bulan. Namun, staf khusus tidak mendapatkan uang pensiun dan pesangon setelah masa baktinya berakhir.

2. Alasan Deddy Corbuzier diangkat sebagai Staf Khusus Menhan

Tangkapan Layar Instagram @dc.kemhan

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, pengangkatan Deddy Corbuzier bertujuan untuk memperkuat strategi komunikasi dan inovasi pertahanan nasional.

Sebagai figur publik dengan pengaruh besar di dunia digital, Deddy diharapkan mampu membantu Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam menyebarluaskan informasi strategis kepada masyarakat luas.

"Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," ujar Sjafrie dalam unggahannya, Selasa (11/2). 

3.Tugas dan masa jabatan Staf Khusus Menhan

ilustrasi promosi jabatan (pexels.com/Khwanchai Phanthong)

Berdasarkan Perpres Nomor 41 Tahun 2017, staf khusus bertanggung jawab langsung kepada menteri dan memiliki tugas sebagai berikut:

  • Memberikan saran dan pertimbangan strategis kepada menteri.
  • Membantu dalam komunikasi publik dan hubungan masyarakat.
  • Menjalankan tugas khusus sesuai dengan penugasan menteri.

Masa jabatan stafsus tidak tetap, namun biasanya berlangsung selama masa jabatan menteri yang bersangkutan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Jujuk Ernawati
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us