Berujung Polemik, Istana Tegaskan Kenaikan PBB Kewenangan Daerah

- Berdasarkan kesepakatan dengan DPRD, penetapan tarif PBB-P2 dilakukan melalui peraturan daerah (perda) yang melibatkan bupati dan DPRD sebagai pejabat daerah yang dipilih rakyat.
- Harap konflik di Pati diselesaikan damai agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kepentingan masyarakat luas.
- Bupati Pati Sudewo membatalkan kenaikan PBB-P2 tahun 2025 sebesar 250 persen setelah mendapat penolakan dari masyarakat. Tarif akan dikembalikan seperti semula.
Jakarta, IDN Times - Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) menanggapi polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memicu protes di Pati, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan kebijakan PBB-P2 sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda).
"Untuk kebijakan-kebijakan yang ada di pemerintah daerah itu kan memang kewenangan mereka," katanya dalam konferensi pers di Kantor PCO, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
1. Berdasarkan kesepakatan dengan DPRD

Hasan mengatakan, penetapan tarif PBB-P2 umumnya dilakukan melalui peraturan daerah (perda). Prosesnya melibatkan kesepakatan antara bupati dan DPRD sebagai pejabat daerah yang dipilih rakyat.
Menurutnya, kebijakan tarif tersebut ada yang ditetapkan sejak 2023 atau 2024, dan sebagian baru dijalankan pada 2025 di masing-masing daerah.
"Kalau berdasarkan perda itu kan Bupati bersepakat memutuskan ini dengan DPRD. Kan begitu. Jadi elected office di sana yang sudah berunding," sebutnya.
2. Harap konflik di Pati diselesaikan damai

Terkait kenaikan PBB-P2 yang memicu protes di Pati, Hasan menyampaikan harapan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Dia mendorong semua pihak untuk berdialog dengan kepala dingin demi menghindari gangguan terhadap ketertiban umum yang bisa berdampak pada kepentingan masyarakat luas.
"Kami berharap ini bisa diselesaikan dengan baik. Semua pihak bisa berdialog, bertemu dengan kepala dingin, dengan pikiran hati yang tentang untuk bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik," ujarnya.
3. Bupati Pati batalkan kenaikan PBB-P2

Bupati Pati Sudewo resmi membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2 tahun 2025 sebesar 250 persen. Pembatalan kenaikan PBB tersebut setelah sebelumnya mendapat penolakan dari masyarakat.
Masyarakat Pati merasa keberatan pasalnya kenaikan tarif melonjak hingga 250 persen, meskipun tidak seluruhnya mengalami kenaikan fantastis.
"Tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula, sama dengan tahun 2024," kata Bupati Pati Sudewo yang didampingi Kajari Pati, Dandim 0718 Pati, dan Kapolresta Pati di Pati, Jateng, Jumat (8/8/2025) dilansir dari ANTARA.