Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BI Kutuk Aksi Pemalsuan Uang Rp2.000 Jadi Rp20 Ribu

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Jagat media sosial TikTok diramaikan unggahan video dari akun @Bangsaonline, yang menunjukkan uang Rp2.000 diubah agar menyerupai Rp20 ribu dengan cara dicat atau diwarnai. Dalam video itu, uang pecahan Rp2.000 bergambar Mohammad Husni Thamrin, ditambahkan angka nol oleh pelaku dan diubah warnanya menjadi hijau.

Akibat tindakannya, uang Rp2.000 itu mirip dengan Rp20 ribu emisi 2022. Tak sedikit orang yang tertipu lewat tindakan itu.

"Ya Tuhan, duit dua ribu dibuat jadi 20 ribu ditambahkan nol. Penyemprotan uang Rp2 ribu jadi kaya 20 ribu," kata seseorang dalam video.

Lantas, bagaimana tanggapan Bank Indonesia, atas video viral tersebut?
 

1. Video viral justru rendahkan rupiah sebagai simbol kedaulatan negara

Ilustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Ilustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, mengatakan tindakan yang ditayangkan dalam video tersebut masuk dalam kategori pelecehan rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. Makanya, dia mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti atau meniru tindakan tak bertanggung jawab itu.

"Sebagai warga negara selain merendahkan simbol kedaulatan NKRI juga merupakan perbuatan melanggar hukum yang diancam dengan sanksi sesuai undang-undang berlaku," katanya kepada IDN Times, Kamis (7/9/2023). 

2. BI ingatkan ada ancaman pidana hingga denda Rp1 miliar

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).
Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Erwin menegaskan akan ada ancaman hukum pidana hingga denda Rp1 miliar atas perbuatan tersebut. Hal ini sudah sesuai dengan pasal 25 yang tertuang dalam Undang-Undang Mata Uang UU No.7 Tahun 2011. 

"Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan sebagai simbol negara. Ancaman sanksi atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00," tegasnya.

3. Rupiah jadi simbol kedaulatan bangsa

Kantor Bank Indonesia (BI). IDN Times/Hana Adi Perdana
Kantor Bank Indonesia (BI). IDN Times/Hana Adi Perdana

BI meminta kepada masyarakat yang menerima ataupun melihat video tersebut untuk tidak disebarluaskan. Sedangkan, untuk masyarakat yang menerima uang rupiah asli dalam kondisi rusak tersebut, dapat menukarkannya ke Bank Indonesia terdekat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat, dan menjaga dengan baik rupiah melalui Lima Jangan. Jangan dilipat, diremas, dicoret, dibasahi, dan distaples. Uang rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya," ujarnya. 

Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara merupakan bagian dari perjalanan Indonesia, di dalamnya berisi cerita dan narasi tentang keberagaman serta persatuan, juga dicantumkan para pahlawan nasional serta kekayaan bangsa.

"Ini harus kita hormati bersama, sehingga perlu memiliki rasa cinta, bangga, dan paham rupiah. Cintai rupiah menjadi wujud mencintai Indonesia, bangga rupiah sama seperti menjaga kedaulatan bangsa dan negara, sedangkan paham rupiah adalah wujud menjaga stabilitas perekonomian Indonesia," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in Business

See More

Prabowo Tunjuk Zulhas Pimpin Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG

28 Okt 2025, 23:51 WIBBusiness