- PPh Badan: Rp304,63 triliun (naik 6,0 persen YoY)
- PPh Orang Pribadi: Rp16,90 triliun (naik 39,4 persen YoY)
- PPN dan PPnBM: Rp702,20 triliun (turun 3,2 persen YoY)
- PBB: Rp19,69 triliun (naik 18,4 persen YoY)
Purbaya Janji Tak Naikkan Pajak Sebelum Ekonomi Tembus 6 Persen

- Pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak selama pertumbuhan ekonomi Indonesia belum mencapai 6 persen.
- Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN dipindahkan dari Bank Indonesia ke Himpunan Bank Milik Negara untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional
Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak selama pertumbuhan ekonomi Indonesia belum mencapai 6 persen. Menurut dia, kebijakan kenaikan pajak baru akan diterapkan ketika kondisi perekonomian cukup kuat sehingga tidak menambah beban masyarakat maupun menurunkan daya beli mereka.
Purbaya menjelaskan, keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan demikian, pajak tetap menjadi instrumen fiskal yang mendukung pembangunan tanpa menekan konsumsi masyarakat yang menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi.
"Saya akan menaikkan pajak pada saat pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen. Anda juga akan senang membayar pajaknya," ujar dia dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
1. Jika pajak dinaikkan saat ini, masyarakat akan terbebani

Bendahara Negara itu menilai, kewajiban membayar pajak seharusnya tidak membuat masyarakat merasa terbebani. Namun, kenyataannya, selama ini justru sebaliknya.
Beberapa bulan lalu, misalnya, sejumlah pemerintah daerah (pemda) menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang memicu kemarahan masyarakat yang tengah mengalami tekanan ekonomi akibat inflasi dan meningkatnya harga kebutuhan pokok.
"Kalau saya menaikkan pajak sekarang, Anda akan kesulitan," kata Purbaya.
Menurut dia, masalah muncul karena penerimaan pajak tidak segera dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program atau kebijakan yang bisa menstimulasi pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, alih-alih memberikan manfaat langsung, dana pajak justru mengendap di sistem perbankan dan Bank Indonesia sehingga tidak berperan dalam menggerakkan aktivitas ekonomi di masyarakat.
2. Langkah pindahkan SAL dari Bank Indonesia untuk stimulasi ekonomi

Purbaya mengatakan, sejauh ini dia telah mengambil langkah memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN dari Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut, kata dia, akan memberikan dorongan pembangunan dari sisi fiskal sekaligus menjaga perputaran uang di sektor swasta tetap bergerak.
"Saya akan memantau hal ini ke depan dengan hati-hati. Jadi, Anda tidak perlu khawatir," kata dia.
3. Penerimaan pajak per September baru capai Rp1.295,3 triliun

Realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp1.295,3 triliun atau 62,4 persen dari target tahun ini sebesar Rp2.076,9 triliun. Capaian ini turun 4,4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp1.354,9 triliun.
Berikut adalah rincian pajak neto dan bruto!
Rincian Pajak Neto (sebelum dikurangi restitusi):
Realisasi pajak secara neto mencapai Rp1.295,28 triliun atau lebih rendah dibandingkan 2024 sebesar Rp1.354,8 triliun. Hal ini disebabkan peningkatan restitusi pajak.
Rincian Pajak Bruto (setelah dikurangi restitusi):
PPh Badan: Rp215,10 triliun (turun 9,4 persen YoY)
- PPh Orang Pribadi: Rp16,82 triliun (naik 39,8 persen YoY)
- PPN dan PPnBM: Rp474,44 triliun (turun 13,2 persen YoY)
- PBB: Rp19,50 triliun (naik 17,6 persen YoY)












.jpg)



