Jakarta, IDN Times - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 151 izin usaha dalam dua bulan terakhir melalui mekanisme fiktif positif melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jumlah ini meningkat dibandingkan data per 17 Oktober, yang baru mencapai 132 izin usaha.
“Kurang lebih 151 izin usaha telah kami terbitkan dalam dua bulan terakhir melalui mekanisme fiktif positif ini,” ujar Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, pada acara Kompas100 CEO Forum di ICE BSD, Rabu (26/11/2025).
Fiktif positif (FikPos) adalah ketentuan yang menyatakan jika suatu permohonan perizinan tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tertentu dan semua persyaratan telah dipenuhi, maka permohonan tersebut dianggap disetujui secara hukum. Dengan kata lain, diam berarti setuju. Jika permohonan perizinan berusaha yang diajukan sudah lengkap dan sesuai prosedur, namun belum diproses sampai batas waktu tertentu (SLA), maka izin tersebut akan otomatis diterbitkan melalui sistem OSS.
