Bos Pertamina Tegaskan Depo Plumpang Tidak Bisa Direlokasi

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, menegaskan, relokasi depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, tidak mungkin dilakukan. Sebab, relokasi depo tersebut akan berisiko terhadap pasokan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional.
Hal itu disampaikan Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, pada Selasa (14/3/2023).
"Area ini sama-sama kita tahu menyuplai 790 SPBU dan covering 19 kabupaten/kota. Tidak mudah serta merta kita pindahkan (Depo Plumpang) bahwa ini menyumbang 15 persen stok (BBM) nasional," tutur Nicke.
1. Distribusi BBM keseluruhan bisa terganggu

Lebih lanjut, Nicke menambahkan, depo Pertamina Plumpang jadi bagian dari value chain Pertamina secara keseluruhan.
Jika depo tersebut tiba-tiba dipindah dan dihentikan operasinya, maka value chain yang dimaksud bakal terganggu dan berisiko lebih tinggi.
"Kalau tiba-tiba off, ini akan mengganggu value chain dan distribusi," ujar Nicke.
2. Depo Pertamina Plumpang sibuk setiap hari

Nicke menjelaskan, dari sekian banyak Terminal BBM milik Pertamina, depo Plumpang menjadi yang paling sibuk dalam mendistribusikan BBM.
Di depo Pertamina Plumpang, terdapat filling station dan kurang lebih dalam sehari ada 1.000 kali pengisian BBM ke mobil tangki.
"Bayangkan, betapa sibuknya di area Terminal Plumpang. Dari situ dikirim ke 790 SPBU, baik SPBU umum maupun SPBU nelayan juga Pertashop dan ada 304 customer industri yang dikirim dari sini (depo Plumpang)," kata Nicke.
3. Relokasi depo Pertamina Plumpang bisa jadi preseden buruk

Diberitakan, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menyarankan agar pemerintah pusat mempertahankan depo Pertamina Plumpang. Dia menegaskan, pembangunan terminal BBM di Plumpang pada 1974 tersebut sudah sesuai Rencana Induk Djakarta 1965-1985.
"Jika sampai harus pindah, ini akan menjadi preseden buruk bagi banyak (obyek) vital nasional lainnya yang juga mirip dikepung permukiman padat penduduk, apa iya juga harus dipindah?" ujarnya saat dihubungi IDN Times, Minggu (12/3/2023).
"Negara harus hadir melindungi aset obyek vital nasional demi kepentingan nasional," imbuhnya.