Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Begini Respons Antam

- Antam mengapresiasi vonis 15 tahun penjara bagi Budi Said dalam kasus korupsi pembelian emas
- Nico Kanter berharap putusan ini memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan proses hukum lainnya
Jakarta, IDN Times - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada crazy rich Surabaya, Budi Said dalam kasus dugaan korupsi pembelian emas Antam.
Direktur Utama Antam, Nico Kanter menyatakan, putusan tersebut menjadi titik terang guna mengakhiri spekulasi terkait kasus yang telah menjadi perhatian publik.
"Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi kinerja Majelis Hakim, tim jaksa penuntut umum, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan perkara ini," ujar Nico dalam keterangan resminya, Jumat (27/12/2024).
1. Proses hukum lain diharapkan bisa lebih lancar

Nico menambahkan, putusan pidana ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap perkara perdata yang masih berlangsung.
"Dengan adanya keputusan ini, kami berharap proses hukum lainnya dapat berjalan lebih lancar sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," kata dia.
Kasus korupsi pembelian emas yang dilakukan Budi Said telah menjadi salah satu tantangan hukum terbesar yang dihadapi oleh Antam. Namun, Nico mengatakan, perusahaan memastikan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.
"Antam akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan seluruh proses hukum terkait secara tuntas dan transparan," ujar dia.
2. Antam jadikan integritas sebagai pilar utama

Sebagai perusahaan tambang milik negara, Nico memastikan Antam terus memperkokoh posisinya sebagai pemain utama di sektor eksplorasi, penambangan, pengolahan, dan pemasaran sumber daya mineral.
Komitmen terhadap praktik bisnis yang berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama perusahaan. Sejalan dengan itu, Antam menjadikan integritas sebagai pilar utama dalam menjalankan operasional.
Kasus korupsi emas 1,1 ton ini sebelumnya menjadi perhatian luas karena nilai dan kompleksitasnya. Dengan putusan ini, Nico berharap Antam dapat menutup babak panjang polemik hukum yang melibatkan perusahaan.
"Komitmen Antam terhadap penyelesaian kasus ini mencerminkan tanggung jawab perusahaan untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat reputasi sebagai perusahaan tambang yang profesional dan berintegritas tinggi," ujar Nico.
3. Budi Said divonis penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar

Sebelumnya diberitakan, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pembelian emas Antam.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, mengatakan Budi Said dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Hal ini sebagaimana diatur diatur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Hakim Tony di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Hakim Tony menyebut, Budi melakukan rasuah itu bersama-sama dengan broker emas Surabaya Eksi Anggraeni, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena, dan sejumlah pegawai PT Antam.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara,” ujar Hakim Tony.