Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cairkan Gaji ke-13 untuk PNS, Sri Mulyani: Saya Gak Dapat

Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam acara Gerakan Suluh Kebangsaan (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan akan mencairkan gaji ke-13 untuk PNS pada Agustus 2020 mendatang. Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa dirinya tidak mendapat gaji ke-13 tersebut.

"Iya, gak dapat (gaji ke-13),'" katanya di Kemenko Kemaritiman, Selasa (21/7/7) sore sembari tersenyum.

Memang, pada tahun ini pencairan gaji ke-13 hanya berlaku untuk pejabat eselon III ke bawah, setingkatnya, TNI dan Polri, serta pensiunan. Sehingga pejabat negara, pejabat eselon1 dan 2 dan pejabat setingkat, tidak mendapatkan gaji ke-13.

1. Gaji ke-13 akan cair pada bulan Agustus

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan gaji ke-13 pada aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan pada tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 akan cair pada bulan depan.

"Pembayaran gaji 13 ini dilaksanakan untuk stimulus ekonomi kita. Jadi akan cair pada Agustus 2020," ujar Sri Mulyani dalam video virtual di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Menurut dia, pembayaran gaji ke 13 ini masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Hal ini dilakukan dalam mendorong perekonomian Indonesia.

" Ini jadi sudah ditampung pada APBN 2020," jelasnya.

2. Berikut rincian anggaran gaji ke-13

Menkeu, Sri Mulyani (IDN Times/Auriga Agustina)

Secara rinci, alokasi anggaran gaji ke-13 Rp 28,5 triliun ini, rinciannya Rp 13,89 triliun berasal dari APBD dan 14,6 triliun dari APBN. Kemudian dari APBN rinciannya yaitu Rp 6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp 7,86 triliun untuk pensiun.

3. Berikut dasar peraturan pemerintah untuk pemberian gaji ke-13

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok.IDN Times/Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud)

Ada pun pemberian gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang pemberian gaji, pensiun, dan tunjangan ke-13 untuk pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan. Dan PP no 38/2019 tentang perubahan atas PP 24/2017 tentang pemberian penghasilan gaji 13 kepada pimpinan dan pegawai non pns pada lembaga non-struktural. 

"Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan kepada kedua PP tersebut. Karena tadi yang menerima untuk tunjangan gaji ke-13 adalah mereka yg di bawah level pejabat negara eselon satu, eselon dua, dan pejabat yang setingkatnya," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
Auriga Agustina
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us