Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan Platform Pertukaran Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, pada Senin (2/8/2021). Platform pertukaran informasi ini akan meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dalam mendeteksi terduga terorisme dari aliran dana yang digunakan untuk menjalankan aksi teror.
Bahkan, platform pertukaran informasi juga dapat mendeteksi dugaan tersebut untuk aktivitas pendanaan terorisme yang bersifat lintas negara.
“Kami mengapresiasi peran serta yang aktif dari sejumlah pemangku kepentingan di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PPT), sehingga peluncuran platform pertukaran informasi dapat terwujud,” kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Senin (2/8/2021).