Pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) makin diperketat hingga ke tingkat sub pangkalan karena merupakan barang subsidi. Untuk mendapatkannya, kamu perlu mengetahui cara daftar pengguna LPG 3 kg.
Masyarakat sempat mengalami kesulitan menemukan LPG 3 kg di pasaran. Hal ini disebabkan aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan pengecer seperti warung atau toko kelontong tidak bisa menjual LPG 3 kg sempat diberlakukan pada 1 Februari 2025.
Namun, kebijakan tersebut dianulir pada 4 Februari kemarin setelah menimbulkan polemik. Konsumen akhirnya bisa kembali membeli LPG subsidi di pengecer yang statusnya telah dinaikkan menjadi sub pangkalan.
Selain di sub pangkalan, kamu juga bisa membelinya di pangkalan atau agen resmi dengan harga yang lebih murah karena sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang berbeda-beda di masing-masing daerah.
Namun untuk bisa membeli LPG 3 kg, kamu perlu melakukan pendaftaran. Proses pendaftaran ini berlaku baik untuk rumah tangga, pelaku usaha mikro, nelayan hingga petani. Nah, kalau kamu ingin menggunakan LPG 3 kg, simak panduan lengkap cara daftar pengguna LPG 3 kg, berikut ini yuk!