Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gaji Terasa Berkurang? Begini Cara Hitung PPh 21 Skema Terbaru 2024

ilustrasi menghitung (unsplash.com/Kelly Sikkema)
ilustrasi menghitung (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Jakarta, IDN Times - Apa kamu merasa nilai gaji yang kamu terima berkurang? Ternyata hal ini terjadi karena perubahan skema penghitungan pajak penghasilan orang pribadi alias PPh Pasal 21 (PPh 21).

Dalam skema terbaru yang berlaku sejak Januari 2024 ini, nominal pendapatan bersih atau take home pay berbeda dari biasanya. Perbedaan ini disebabkan ketentuan baru yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/2023.

Melalui aturan ini, penghitungan PPh 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER. Tarif ini terbagi menjadi dua kategori, yakni tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun, serta tarif efektif harian.

Supaya tidak bingung, yuk simak simulasinya. 

1. TER tidak menambah beban pajak baru

ilustrasi membuat invoice (freepik.com/Pressfoto)
ilustrasi membuat invoice (freepik.com/Pressfoto)

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang menilai aturan tersebut menyulitkan. Melihat hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan TER bukan jenis pajak baru dan juga tidak ada tambahan beban pajak baru.

"Tarif Efektif Rata-Rata bukan jenis pajak baru ya #KawanPajak dan juga tidak ada tambahan beban pajak baru. Simak informasinya," tulis akun X @DitjenPajakRI, dikutip Rabu (31/1/2024).

Apabila merujuk pada lampiran PP 58/2023, pemotongan PPh pasal 21 menggunakan tarif efektif dilakukan atas penghasilan bulanan pegawai mulai dari Januari-November. Sedangkan Desember, pemotongan PPh pasal 21 tetap menggunakan tarif pasal 17 ayat (1) Undang-Undang 36/2008 tentang UU PPh.

Adapun tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 merupakan lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta tarif pajak 5 persen, di atas Rp60-250 juta sebesar 15 persen, di atas Rp250-500 juta 25 persen, di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar 30 persen dan di atas Rp5 miliar 35 persen.

2. Tarif efektif bulanan digunakan untuk karyawan dengan masa pajak Januari-November

ilustrasi merugi (pexels.com/Karolina Grabowska)
ilustrasi merugi (pexels.com/Karolina Grabowska)

Penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Bulanan merupakan untuk karyawan selama masa pajak Januari-November menggunakan rumus Penghasilan Bruto X persen TER (A/B/C).

Sedangkan Penghasilan bruto harian kurang dari Rp450 ribu, menggunakan TER harian, besarannya 0 persen. Penghasilan bruto harian lebih dari Rp450 sampai dengan Rp2,5 juta, TER Harian 0,5 persen.

3. Simulasi pengitungan TER PPh 21 menggunakan pasal 17

ilustrasi data pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
ilustrasi data pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp15.000.000, serta membayar iuran pensiun Rp150.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).

Penghitungan PPh Pasal 21 bulanan sebelum diterapkan TER,

Simulasi ini untuk pekerja bergaji Rp15.000.000, kemudian pendapatannya dikurangi oleh dua faktor.

  • Biaya jabatan 5 persen x 15.000.000 atau maksimal Rp500.000
  • luran pensiun Rp150.000

Penghasilan neto sebulan Rp14.350.000

Penghasilan neto setahun = 12 x Rp14.350.000= Rp172.200.000

PTKP setahun (K/0) = Rp58.500.000

Penghasilan Kena Pajak setahun = Rp113.700.000

PPh Pasal 21 terutang =

Lapisan I Tarif PPh Pasal 17 = 5 persen x Rp60.000.000 = Rp3.000.000

Lapisan II Tarif PPh Pasal 17 =15 persen x Rp53.700.000 = Rp8.055.000

Dengan demikian, total PPh Pasal 21 terutang = Rp11.055.000. Selanjutnya, PPh Pasal 21 per bulan (Januari- Desember mencapai Rp11.055.000 + 12 bulan = Rp921.250

 

4. Penghitungan PPh 21 pakai tarif efektif

ilustrasi gaji (unsplash.com/Alexander Mils)
ilustrasi gaji (unsplash.com/Alexander Mils)

Rincian penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dengan Tarif Efektif:

Bulan Januari hingga November = 6 persen × Rp15.000.000 = Rp900.000/bulan.

Namun perlu dicatat rincian tarif efektif untuk kategori A Baris 16 (PTKP TK/0; TK/1 & K/0) dalam PP 58/2023 jo. PMK 168/2023

Akumulasi PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama Januari-November= 11 bulan x Rp900.000 = Rp9.900.000

PPh Pasal 21 masa pajak atau bulan Desember = Rp11.055.000 - Rp9.900.000 = Rp1.155.000

Kondisi ini menunjukkan bahwa total PPh Pasal 21 terutang selama setahun tetap sama, antara sebelum menggunakan TER dan pada saat diberlakukan TER.

Saat berlakunya TER, jumlah PPh Pasal 21 terutang bulanan selama Januari sampai dengan November lebih kecil daripada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER. Akhirnya, pada masa pajak Desember, PPh Pasal 21 terutang lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us