Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan sebanyak 10 dana pensiun sepanjang 2024. Dilansir dari situs OJK, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Pembubaran 10 dana pensiun dilakukan atas permintaan para pendiri. Pembubaran dana pensiun ini terkait dengan program pensiun manfaat pasti yang mewajibkan pendiri menanggung kekurangan dana pensiun. Sementara, kemampuan finansial pendiri masih terbatas untuk memenuhi kewajiban tersebut. 

Simak daftar dana pensiun yang dibubarkan OJK berikut ini!

1. Dana Pensiun Jasa Tirta II

ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 26 Maret 2024 resmi membubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II. Pembubaran dana pensiun yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda Km. 2 Jatiluhur Purwakarta 41152 ini efektif sejak tanggal 31 Januari 2024.

Pembubaran dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta, yaitu Direksi Perum Jasa Tirta II. Alasannya, Perum Jasa Tirta II selaku Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II memutuskan untuk membubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II.

2. Dana Pensiun LEN Industri

Editorial Team

Tonton lebih seru di