Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan sebanyak 10 dana pensiun sepanjang 2024. Dilansir dari situs OJK, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Pembubaran 10 dana pensiun dilakukan atas permintaan para pendiri. Pembubaran dana pensiun ini terkait dengan program pensiun manfaat pasti yang mewajibkan pendiri menanggung kekurangan dana pensiun. Sementara, kemampuan finansial pendiri masih terbatas untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Simak daftar dana pensiun yang dibubarkan OJK berikut ini!