Jakarta, IDN Times - DPR RI telah mengesahkan RUU perubahan keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Hal itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
RUU tersebut mencakup sembilan poin usulan revisi, termasuk pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam kepada sejumlah entitas. Dengan demikian, bukan hanya ormas keagamaan yang akan mendapatkan konsesi tambang.