Menteri Maman Sambut Rencana UKM Diberi Izin Kelola Tambang

- Rapat Paripurna DPR RI setujui RUU Minerba jadi usul inisiatif DPR RI
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyambut positif RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
- Pelibatan UKM dalam mengelola lahan tambang untuk meningkatkan partisipasi UKM di dalam setiap program pemerintah agar tumbuh lebih besar
Jakarta, IDN Times - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyambut positif Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang memberi kesempatan untuk para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) mendapatkan izin untuk mengelola tambang.
"Ini merespon bentuk harapan yang kita inginkan (membuka) partisipasi sebesar-besarnya kepada usaha kecil dan menengah di semua sektor. Sebagai contoh speerti makan bergizi gratis, itu kan dibuka ruang partisipasi kepada teman-teman saudara-saudara kita pengusaha-pengusaha UMKM," tegas Maman usai acara Rapimnas PIRA di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).
1. Belum ada kriteria UKM yang akan menerima izin tambang

Maman menyampaikan pelibatan UKM dalam mengelola lahan tambang yakni untuk meningkatkan partisipasi UKM di dalam setiap program pemerintah agar tumbuh lebih besar.
Meski demikian, dia belum mengetahui kriteria UKM yang diberikan izin untuk mengelola lahan tambang. Menurutnya, akan ada pembahasan antara Kementerian UMKM dengan Kementerian ESDM.
Dengan demikian, lanjut Maman, program-program pemerintah dapat memberi kemanfaatan besar bagi masyarakat.
"Jadi, tidak hanya melulu orang yang ikut berpartisipasi dalam pengelolaan tambang, itu hanya didominasi oleh usaha besar. Saatnya kita memberikan kesempatan kepada saudara-saudara kita yang usaha kecil dan menengah, mereka untuk ikut berpartisipasi. Tapi dengan catatan faktor kompetensi juga akan disiapkan," tegas Maman.
2. Keterlibatan UKM di sektor pertambangan

Meskipun demikian, Maman menilai selama ini UKM banyak yang terlibat dalam sektor pertambangan seperti suplai alat-alat berat, makanan, bahkan ada kontraktor-kontraktor pertambangan juga banyak juga yang mereka berasal dari sektor usaha menengah.
"Nah, tujuan kita kan sebetulnya ingin memberikan ruang kepada mereka yang masuk di sektor usaha kecil dan menengah agar mereka bisa tumbuh masuk ke usaha besar," tegas Maman.
3. Baleg usulkan peluang UKM bisa kelola izin tambang
Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (23/1/2025) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka peluang bagi pemerintah untuk memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM), selain kepada badan usaha ormas keagamaan.
"Sebagaimana yang telah sering kita dengarkan, perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian pula dengan perguruan tinggi, dan tentunya UKM, usaha kecil, dan sebagainya,” ucap Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).