Pelantikan tiga Wakil Menteri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2024) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Berdasarkan Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Rp878.913.000 per unit.
Rumah jabatan wakil menteri adalah rumah negara golongan I dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon I/a.
"Dalam hal kementerian belum dapat menyediakan rumah jabatan, maka wakil menteri mendapatkan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan," tulis aturan tersebut.
Adapun jaminan kesehatan bagi wakil menteri diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan pemeliharaan kesehatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), menteri, wakil menteri, dan pejabat tertentu.
Dalam pasal 7 disebutkan bahwa segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.