Jakarta, IDN Times - Beban masyarakat Indonesia makin meningkat karena sinyal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan menjadi 12 persen semakin nyata.
Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bahwa pemerintah menetapkan PPN naik bertahap dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen pada tahun ini dan akan naik lagi menjadi 12 persen pada 2025.