Jakarta, IDN Times - Peneliti Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry menilai, dengan latar belakang akademis yang kuat, Menteri Keuangan Suahasil Nazara dapat mengambil kebijakan dan keputusan berdasarkan pendekatan teknokratis.
Meski demikian, Fajry menggarisbawahi ada empat hal utama yang perlu menjadi perhatian Suahasil, terutama dalam pengelolaan perpajakan dan tata kelola Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Yang paling pertama yang perlu dibenahi tentunya terkait restitusi pajak. Ini adalah hak wajib pajak," ujar Fajry dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Adapun data, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.224,3 triliun per 31 Juli 2026. Angka tersebut tumbuh 23,7 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sedangkan, defisit anggaran tercatat sebesar Rp235,6 triliun atau 0,91 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per 31 Juli 2026. Sementara itu, realisasi belanja negara mencapai Rp1.969,6 triliun.
