Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi berdiri dengan dasar hukum perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru diketok hari ini, Selasa (4/2/2025).
Dalam UU tersebut, struktur organisasi Danantara dibagi dua, yakni Dewan Pengawas (Dewas) dan Badan Pelaksana. Adapun Dewas akan diketuai oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco yang memimpin rapat paripurna peresmian revisi UU BUMN mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan menetapkan sosok-sosok yang akan mengisi Danantara.
“Dewan Pengawas atau apa pun itu nanti akan ditetapkan oleh presiden, sehingga siapa yang akan ditetapkan kita belum tahu pada saat ini,” kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta.