RUU BUMN Diketok Jadi UU, Erick Thohir: Danantara Resmi Didirikan

Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) terhadap perubahan ketiga Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU.
Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan UU itu menyetujui pendirian Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan kosolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” kata Erick di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, Danantara nantinya akan mengelola BUMN secara operasional. Tujuannya untuk mengoptimalkan dividen demi mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
“Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” tutur Erick.