Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) atau Fintech Lending 2023-2028.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan, ada dua tujuan utama yang hendak dicapai dari peluncuran roadmap tersebut.
Tujuan pertama adalah mencapai kerja sama sinergi yang kuat dan komitmen dari semua pihak agar dapat membenahi, memperkuat, meningkatkan integritas, memperbaiki kualitas pelayan dan produk yang dihasilkan bagi masyarakat Indonesia.
"Yang kedua adalah bahwa industri fintech lending atau P2P lending ini memasuki suatu era berbasis kepada legalitas yang begitu kuat yang turun dan dimandatkan langsung dari undang-undang," ucap Mahendra di Hotel Four Seasons Jakarta, Jumat (10/11/2023).