Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk tujuh perusahaan asing menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada November 2024.
Ketujuh perusahaan tersebut, yakni Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, Huawei Service (Hong Kong) C Ltd, Sounds True Inc, Siteground Hosting Ltd, Browserstack Inc, dan Total Security Limited.
"(Penunjukkan tujuh perusahan asing) ini dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital. Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12/2024).