Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membenarkan potongan pajak penghasilan (PPh 21) dengan skena tarif rata-rata (TER) saat menerima tunjangan hari raya (THR) akan lebih tinggi dari bulan sebelumnya. Sebab, pada periode tersebut wajib pajak menerima gaji dan THR, yang keduanya merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.
"Kemarin banyak yang menanyakan apa benar THR pajaknya tinggi? Mungkin jawaban saya adalah memang jadi lebih tinggi," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam media briefing, di Jakarta, Senin (1/4/2024).