Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak (WP).
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto menjelaskan, dokumen ini memuat hak dan kewajiban wajib pajak secara terbuka, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Di sisi lain, dokumen ini merupakan bagian dari perjalanan reformasi sistem perpajakan Indonesia yang sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
"Piagam ini disusun dengan menyesuaikan kelaziman praktik internasional dalam menjamin perlindungan dan keadilan bagi wajib pajak," ujar Bimo dalam Peluncuran Piagam Wajib Pajak di Gedung DJP, Jakarta, Selasa (22/7/2025).